Lembaga Bantuan Hukum “BARISAN AKTIVIS KEADILAN INDONESIA” selanjutnya disingkat LBH BAKIN adalah organisasi bantuan hukum yang
didirikan di Bandung
pada 12 Maret Tahun 2015.
LBH BAKIN adalah
sebuah Lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan
hukum kepada masyakarat miskin dan teraniaya secara hukum tanpa memungut
bayaran (Pro deo dan Pro Bono) tanpa
membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang
sosial dan budaya. YLBHK-DKI juga
lembaga yang menitikberatkan perhatian terhadap berbagai penegakan hukum dan
hak asasi manusia.
Dalam
menjalankan kerja-kerja dan program-programnya, LBH BAKIN bersandar
pada nilai-nilai dasar organisasi, VISI dan MISI lembaga. LBH BAKIN bersama-sama
dengan komponen-koponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lain berhasrat
kuat akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan :
(1)
Dapat mewujudkan
suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan
sosial yang adil dan beradab/ berperikemanusiaan secara demokratis;
(2)
Dapat terwujudnya
suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara
(prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui berbagai pihak yang dapat memperoleh
dan menikmati keadilan hukum (A fair and
transparent institutionalized legal-administrative system); dan
(3)
Mewujudkan suatu
sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk
turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan
memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi
HAM (An open political- economic system
with a culture that fully respects human rights);
LBH BAKIN didirikan
dengan tujuan:
1.
Membantu dan memfasilitasi
masyarakat yang membutuhkan perhatian serta bersama-sama mencari upaya
penyelarasan sesuai dengan kemungkinan dan kemampuan yang tersedia.
2.
Membangun kerjasama
dengan lembaga-lembaga mitra baik di tingkat lokal, nasional maupun
internasional dalam mengupayakan dihormati, dihargai dan dijunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak masyarakat.
3.
Berdaya upaya
menyebarluaskan dan mensosialisasikan akan hak dan kewajiban masyarakat
sehingga menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan damai.
Persoalan bantuan hukum terkait erat dengan kemiskinan struktural yang
terjadi di Indonesia, kemiskinan struktural membuat rakyat tidak mampu untuk
mengakses keadilan (bantuan hukum), berpijak dari kondisi tersebut LBH BAKIN hadir untuk memberikan bantuan hukum dan
memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).