Image and video hosting by TinyPic
Featured Post Today
print this page
Latest Post

SEJARAH



Lembaga Bantuan Hukum “BARISAN AKTIVIS KEADILAN INDONESIA” selanjutnya disingkat LBH BAKIN adalah organisasi bantuan hukum yang didirikan di Bandung pada 12 Maret Tahun 2015.

LBH BAKIN adalah sebuah Lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyakarat miskin dan teraniaya secara hukum tanpa memungut bayaran (Pro deo dan Pro Bono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya.   YLBHK-DKI juga lembaga yang menitikberatkan perhatian terhadap berbagai penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Dalam menjalankan kerja-kerja dan program-programnya, LBH BAKIN bersandar pada nilai-nilai dasar organisasi, VISI dan MISI lembaga. LBH BAKIN bersama-sama dengan komponen-koponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lain berhasrat kuat akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan :
(1)      Dapat mewujudkan suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/ berperikemanusiaan secara demokratis;
(2)      Dapat terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui berbagai pihak yang dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system); dan
(3)      Mewujudkan suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political- economic system with a culture that fully respects human rights);

LBH BAKIN didirikan dengan tujuan:
1.         Membantu dan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan perhatian serta bersama-sama mencari upaya penyelarasan sesuai dengan kemungkinan dan kemampuan yang tersedia.
2.         Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional dalam mengupayakan dihormati, dihargai dan dijunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak masyarakat.
3.         Berdaya upaya menyebarluaskan dan mensosialisasikan akan hak dan kewajiban masyarakat sehingga menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan damai.
4.         Mewujudkan sistim hukum yang memberikan perlindungan luas atas hak asasi manusia.
Persoalan bantuan hukum terkait erat dengan kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia, kemiskinan struktural membuat rakyat tidak mampu untuk mengakses keadilan (bantuan hukum), berpijak dari kondisi tersebut LBH BAKIN hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
0 komentar
 
Support : Creating Website | Sanjay Template | Must Template
Copyright © 2015. Sejarah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Must Template
Proudly powered by Blogger